Detail Penelitian
Masterplan/Rencana Induk
Administrator
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026
Urgensi penelitian dalam perencanaan pembangunan menjadi isu penting akhir-akhir ini, hampir seluruh negara di berbagai belahan dunia menjadikan penelitian sebagai landasan dalam menentukan arah dan starategi kebijakan pembangunan, demikian halnya dengan pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU sisnas iptek) merupakan regulasi yang dijadikan ketetapan kebijakan Pemerintah akan pentingnya pembangunan berbasis penelitian. Diungkapkan dalam regulasi ini bahwa salah satu peran iptek adalah menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan, sedangkan aktifitas iptek itu sendiri salah satunya adalah kegiatan penelitian.
Memandang akan pentingnya penelitian dalam konteks kebijakan sebenarnya tidak hanya dimuat dalam UU sisnas iptek saja, akan tetapi juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), fungsi penelitian dan pengembangan (kelitbangan) menjadi salah satu fungsi penunjang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Fungsi kelitbangan ini diperlukan untuk menjawab tantangan dan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Peran kelitbangan tersebut diharapkan mampu menghasilkan berbagai terobosan baru dalam mendukung optimalisasi kinerja pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan daerah secara tepat sasaran dan berdaya saing. Untuk memberikan acuan bagaimana keltibangan u diselenggarakan di daerah dan juga di lingkungan Kemenerian dalam Negeri diterbitkanlah Peraturan Meneteri dalam Negeri Nomor 17 tahun 2016 (Permendagri 17/2016) tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan penjelasan umum yang terdapat pada Bab V, Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Induk Kelitbangan dalam lampiran buku pedoman ini diungkapkan bahwa untuk menjalankan fungsi kelitbangan perlu disusun kerangka kebijakan kelitbangan pemerintah daerah yang mengakomodir berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu konsep rencana kelitbangan secara komprehensif dan sinergis. Konsep rencana kelitbangan dimaksud ditetapkan dalam suatu Rencana Induk Kelitbangan (Rinduk) dengan ketentuan diantaranya adalah bahwa: Rinduk merupakan dokumen arah kebijakan kelitbangan yang memuat strategi pentahapan dan rincian indikasi program di bidang kelitbangan yang akan dilaksanakan jangka menengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun; Tujuan Rinduk ini adalah untuk memberikan masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah (Renstra Kemendagri dan RPJMD), sehingga mampu mengakomodir kebutuhan program Kelitbangan; Sasaran Rinduk adalah untuk memberikan arah pelaksanaan program kelitbangan guna peningkatan kualitas kebijakan/regulasi berbasis kelitbangan; Rinduk Kabupaten disusun oleh Perangkat Daerah penyelenggara fungsi penunjang
bidang penelitian dan pengembangan.
Untuk memenuhi amanat yang diberikan kepada Perangkat Daerah penyelenggara fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Blitar bermaksud menyusun Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Blitar. Mengingat saat ini belum pernah disusun Rinduk yang dielaborasikan dalam RPJMD 2021-2026 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan sedangkan penyusunan RPJMD diperkirakan dapat disusun pada tahun 2025 karena harus menunggu hasil dari Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024, maka dengan memandang urgensi Rinduk sebagai dasar penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar maka langkah yang diambil adalah menyusun Rencana Induk Kelitbangan Tahun 2021-2026.
Tindak Lanjut :
Penyusunan Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 ditindaklanjuti dengan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.
Download