Detail Penelitian

PENYUSUNAN RENCANA INDUK (MASTERPLAN) BANDAR UDARA DI KABUPATEN BLITAR
Masterplan/Rencana Induk

Rating Penilaian

0
/5

Beri Kami Penilaian

  Administrator

  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

PENYUSUNAN RENCANA INDUK (MASTERPLAN) BANDAR UDARA DI KABUPATEN BLITAR


Sub Sektor Transportasi Udara sebagai pendukung dan pendorong sektor lainnya serta pemicu pertumbuhan wilayah harus senantiasa mendapatkan perhatian untuk terus ditingkatkan sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan kebutuhan pelayanan jasa angkutan udara.

Bandar Udara sebagai prasarana pokok sub sektor transportasi udara dalam penyelenggaraan penerbangan merupakan tempat untuk pelayanan jasa angkutan udara harus ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan yang merupakan satu kesatuan dalam tatanan kebandarudaraan nasional.

Kabupaten Blitar sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar. Pertumbuhan disektor ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Blitar yang cukup pesat memberikan pengaruh terhadap kenaikan mobilitas masyarakat ke dan dari Kabupaten Blitar dan kota/ kabupaten lain di sekitarnya. Hal tersebut dapat diindikasikan dengan semakin meningkatnya penumpang bus maupun kereta api ataupun kendaraan pribadi. Untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan jasa transportasi yang semakin tinggi dan sebagai transportasi alternatif maka peran transportasi angkutan udara di Kabupaten Blitar diharapkan mampu untuk memberikan pilihan. Untuk menunjang transportasi udara di Kabupaten Blitar diperlukan fasilitas lapangan terbang/ bandar udara.

Bandar udara merupakan sub sistem transportasi serta merupakan simpul perubahan/ peralihan dari matra transportasi darat ke matra transportasi udara dan sebaliknya. Dengan demikian maka bandar udara berfungsi sebagai :

  • Pelayanan proses pengalihan dari matra transportasi darat ke matra transportasi udara dan sebaliknya, bagi para pengguna jasa angkutan udara (penumpang, barang maupun pesawat udara).
  • Pemacu perkembangan daerah yang dilayani serta sebagai pintu gerbang dari daerahnya.
    Dalam rangka rencana penyediaan fasilitas lapangan terbang/ bandar udara tersebut perlu di lakukan studi/ identifikasi guna mengetahui tingkat kelayakan pembangunannya yang dikaitkan dengan besarnya potensi kebutuhan (demand) yang ada dan yang direncanakan.

Mengingat bahwa investasi fasilitas bandar udara adalah cukup mahal, maka dalam penyediaannya perlu dipertimbangkan secara teliti agar investasi tersebut dapat memadai dan layak, baik ditinjau dari segi teknis, ekonomis, operasional penerbangan, segi bisnis usaha angkutan udara dan layak dari segi pengaruh lingkungan.

Dengan semakin mantapnya pelaksanaan otonomi daerah, mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana Bandar Udara Kabupaten Blitar agar di masa yang akan datang mampu memberikan pelayanan bagi para pengguna transportasi udara, yang dewasa ini cenderung terus meningkat seiring berkembangnya bisnis maskapai.

Masterplan suatu Bandar udara adalah suatu konsep pengembangan Bandar udara menyeluruh. Pengertian ini tidak hanya menyangkut perencanaan di dalam lingkungan bandar udara, tetapi seluruh area Bandar udara di dalam dan di luar, sekitar operasi penerbangan dan tata guna lahan di sekitarnya. Manfaat dari masterplan adalah untuk memberikan pedoman untuk pengembangan di kemudian hari yang memadai bagi operasi penerbangan yang selaras dengan lingkungan dan pengembangan masyarakat sekitar serta moda transportasi yang lain.

Penataan bandar udara harus mempertimbangkan Tatanan Kebandarudaraan Nasional, keamanan dan keselamatan operasi penerbangan, perkiraan jasa angkutan udara, pedoman dan standar/kriteria perencanaan yang berlaku, pengelolaan lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah, kelayakan ekonomi, teknis dan operasional serta pertahanan dan keamanan nasional sehingga dapat terwujudnya penyelenggaraan operasi penerbangan yang handal dan berkemampuan tinggi serta memenuhi standar internasional perencanaan bandar udara yang diberlakukan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam rangka menunjang pembangunan nasional di segala bidang.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya :
a. Undang-undangRepublikIndonesiaNomor15Tahun1992tentangPenerbangan;
b. Undang-undangRepublikIndonesiaNomor24Tahun1992tentangPenataanRuang;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun2 001 tentang Kebandarudaraan;
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pedoman dan Proses Perencanan di Lingkungan Departemen Perhubungan;

  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/120/VI/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara.

Rancangan masterplan suatu Bandar Udara disusun berdasarkan pada banyak kriteria dan prosedur yang telah dipaparkan diatas dan berdasarkan pemikiran-pemikiran logis, mengikuti urutan prioritas dan pemilihan alternatif serta pertimbangan dan masukan-masukan dari banyak pihak. Sesuai dengan Keputusan Peraturan perundang-undangan tentang tatanan kebandarudaraan nasional, perencanaan, pendayagunaan, pengembangan dan pengoperasian Bandar udara-bandar udara di seluruh Indonesia dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

1. Rencanatataruang.
2. Pertumbuhanekonomi
3. Kelestarianlingkungan
4. Keamanan dan keselamatan penerbangan
5. Keterpaduan intra dan antar moda transportasi
6. Keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Tahap awal perencanaan Bandar Udara baru adalah dengan melakukan penetapan lokasi dan kelayakan rute yang telah dilakukan pada studi sebelumnya yaitu Kajian Studi Kelayakan Pembangunan Lapangan Terbang di Kecamatan Ponggok dan Kajian Studi Kelayakan Rute Penerbangan dari Blitar ke Jakarta, Denpasar, Jogjakarta dan Bandung yang telah dilaksanakan. Berdasarkan kajian tersebut lokasi rencana Bandar Udara Kabupaten Blitar diusulkan berada di wilayah Desa Pojok dan Desa Ponggok.

Lebih lanjut, lokasi yang diusulkan, sudah didukung dengan studi kelayakan yang sekurang - kurangnya terdiri dari :

1. Kelayakanekonomi
2. Kelayakanteknis
3. Kelayakanoperasional
4. Kelayakanlingkungan
5.Kelayakan dari segi usaha angkutan udara.

Studi kelayakan tersebut harus memperlihatkan keterpaduan intra maupun moda transportasi yang ada. Disamping itu usulan lokasi Bandar udara harus terpadu dengan aspek tatanan kebandarudaraan nasional dan pertahanan dan keamanan negara.

Kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi yaitu diperlukan pengkajian lebih lanjut mengenai kelayakan operasional dan kelayakan dari segi usaha angkutan udara. Kelayakan Operasional yaitu kelayakan yang dinilai berdasarkan jenis pesawat, pengaruh cuaca, penghalang (obstacle), penggunaan ruang udara, dukungan navigasi penerbangan serta prosedur pendaratan dan lepas landas. Kelayakan dari segi usaha angkutan udara, yaitu kelayakan yang dinilai secara ekonomis dan finansial akan memberi keuntungan kepada perkembangan usaha angkutan udara jika melayani rute ke Bandar udara tersebut.

Lebih lanjut, diperlukan juga tinjauan terhadap daerah keselamatan penerbangan, koordinasi dengan maskapai penerbangan / perusahaan penerbangan (airlines) dan pengguna Bandar udara yang akan menggunakan Bandar udara untuk mementukan jenis pesawat dan frekwensi penerbangan serta penetuan tata guna lahan yang ketat disekitar Bandar udara untuk keselamatan penerbangan ,menghindari bahaya banjir dan kemungkinan pengembangan Bandar udara kedepan. Koordinasi dengan Bandar udara yang sudah ada merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk pembagian ruang udara (shared airways) untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Dengan adanya latar belakang dan kebutuhan tersebut, maka dilakukan kajian lebih lanjut. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil inisiatif untuk mempercepat proses pengkajian melalui tahap awal berupa penyusunan Masterplan Bandar Udara di Kabupaten Blitar.

Tahun Pelaksanaan : 2017
Tindak Lanjut :

-

Jangan ketinggalan!

Dapatkan kabar dan update terkini dari kami.